Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

UU Nomor 13 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber daya manusia penyelenggaraan penanganan fakir miskin dilakukan oleh tenaga penanganan fakir miskin yang terdiri atas: a. tenaga kesejahteraan sosial; b. pekerja sosial profesional; c. relawan sosial; d. penyuluh sosial; dan e. tenaga pendamping.
Koreksi Anda