Koreksi Pasal 32
UU Nomor 13 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN
Teks Saat Ini
Sumber daya penyelenggaraan penanganan fakir miskin meliputi:
a. sumber daya manusia;
b. sarana dan prasarana;
c. sumber pendanaan; dan
d. sumber daya alam.
Koreksi Anda
