Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

UU Nomor 13 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber daya penyelenggaraan penanganan fakir miskin meliputi: a. sumber daya manusia; b. sarana dan prasarana; c. sumber pendanaan; dan d. sumber daya alam.
Koreksi Anda