Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UU Nomor 13 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan penanganan fakir miskin, pemerintah daerah provinsi bertugas: a. memberdayakan pemangku kepentingan dalam penanganan fakir miskin lintaskabupaten/kota; b. memfasilitasi, mengoordinasi, serta menyosialisasikan pelaksanaan kebijakan dan strategi penanganan fakir miskin lintaskabupaten/kota; c. mengawasi . . . www.djpp.kemenkumham.go.id c. mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program dalam penanganan fakir miskin lintaskabupaten/kota; d. mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program penyelenggaraan penanganan fakir miskin lintaskabupaten/kota; dan e. mengalokasikan dana yang memadai dan mencukupi dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk penyelenggaraan penanganan fakir miskin. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah provinsi berwenang MENETAPKAN kebijakan, strategi, dan program tingkat provinsi dalam bentuk rencana penanganan fakir miskin di daerah dengan berpedoman pada kebijakan, strategi, dan program nasional.
Koreksi Anda