Koreksi Pasal 28
UU Nomor 13 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan penanganan fakir miskin, Pemerintah bertugas:
a. memberdayakan pemangku kepentingan dalam penanganan fakir miskin;
b. memfasilitasi . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan strategi penanganan fakir miskin;
c. mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan strategi dalam penanganan fakir miskin;
d. mengevaluasi kebijakan dan strategi penyelenggaraan penanganan fakir miskin;
e. menyusun dan menyediakan basis data fakir miskin;
dan
f. mengalokasikan dana yang memadai dan mencukupi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk penyelenggaraan penanganan fakir miskin.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Pemerintah berwenang MENETAPKAN kebijakan dan strategi penanganan fakir miskin pada tingkat nasional.
Koreksi Anda
