Koreksi Pasal 44
UU Nomor 13 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penanganan fakir miskin dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
(2) Peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini harus telah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Koreksi Anda
