Koreksi Pasal 30
UU Nomor 13 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya genetik yang menghasilkan produk yang memiliki ciri khas terkait wilayah geografis tertentu dilindungi kelestarian dan pemanfaatannya dengan hak indikasi geografis.
(2) Ketentuan mengenai wilayah geografis dari sumber daya genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat . . .
depkumham.go.id
Koreksi Anda
