Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 13 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang: a. memperjualbelikan bahan perbanyakan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah; dan/atau b. menebang pohon induk yang mengandung bahan perbanyakan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah.
Koreksi Anda