Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

UU Nomor 13 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik hortikultura ke dan dari dalam negara Republik INDONESIA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap orang dilarang mengeluarkan varietas dari sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional dari wilayah negara Republik INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai varietas tanaman hortikultura yang pengeluarannya dari wilayah negara dapat merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda