Koreksi Pasal 26
UU Nomor 13 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan sumber daya genetik hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan secara lestari dan berkelanjutan.
(2) Menteri MENETAPKAN sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah dengan mempertimbangkan sifat, jumlah, dan sebarannya.
(3) Pemanfaatan sumber daya genetik yang terancam punah dilakukan dengan izin Menteri.
Koreksi Anda
