Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 13 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber daya genetik hortikultura wajib dilindungi, dilestarikan, diperkaya, dimanfaatkan, dan dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25 . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda