Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 13 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab: a. memberikan jaminan akan ketersediaan air untuk usaha hortikultura; dan b. MENETAPKAN rencana alokasi dan memberikan hak guna pakai air untuk usaha hortikultura.
Koreksi Anda