Koreksi Pasal 23
UU Nomor 13 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab:
a. memberikan jaminan akan ketersediaan air untuk usaha hortikultura; dan
b. MENETAPKAN rencana alokasi dan memberikan hak guna pakai air untuk usaha hortikultura.
Koreksi Anda
