Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 13 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan air untuk usaha hortikultura dilakukan secara bersama-sama dengan keperluan lainnya secara efisien oleh pelaku usaha dengan tetap mengutamakan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda