Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 13 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyediakan bantuan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang mengalami gagal panen akibat bencana yang disebabkan oleh perubahan pola iklim. (2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketetapan status daerah bencana oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bantuan yang disediakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan usulan dari pemerintah daerah. (4) Ketentuan . . . depkumham.go.id (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda