Koreksi Pasal 19
UU Nomor 13 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memantau, mengevaluasi, memprakirakan, mendokumentasikan, dan memetakan pola iklim untuk pengembangan usaha hortikultura.
(2) Hasil pemantauan, evaluasi, prakiraan, dokumentasi, dan pemetaan pola iklim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat.
(3) Hasil pemantauan, evaluasi, prakiraan, dokumentasi, dan pemetaan pola iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan perencanaan hortikultura dan pengembangan usaha hortikultura.
Koreksi Anda
