Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 13 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memantau, mengevaluasi, memprakirakan, mendokumentasikan, dan memetakan pola iklim untuk pengembangan usaha hortikultura. (2) Hasil pemantauan, evaluasi, prakiraan, dokumentasi, dan pemetaan pola iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat. (3) Hasil pemantauan, evaluasi, prakiraan, dokumentasi, dan pemetaan pola iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan perencanaan hortikultura dan pengembangan usaha hortikultura.
Koreksi Anda