Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 18
UU Nomor 13 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang HORTIKULTURA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pelaku usaha dapat mengembangkan penggunaan media tanam selain tanah untuk budidaya hortikultura.
Koreksi Anda
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pelaku usaha dapat mengembangkan penggunaan media tanam selain tanah untuk budidaya hortikultura.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran