Koreksi Pasal 16
UU Nomor 13 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Lahan budidaya hortikultura terdiri atas lahan terbuka dan lahan tertutup yang menggunakan tanah dan/atau media tanam lainnya.
(2) Lahan budidaya hortikultura wajib dilindungi, dipelihara, dipulihkan, serta ditingkatkan fungsinya oleh pelaku usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan, pemeliharaan, pemulihan, serta peningkatan fungsi lahan budidaya hortikultura diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 17 . . .
depkumham.go.id
Koreksi Anda
