Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 13 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban meningkatkan keahlian dan keterampilan sumber daya manusia hortikultura untuk memenuhi standar kompetensi. (2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan secara berjenjang. (3) Selain Pemerintah dan pemerintah daerah, badan usaha yang terakreditasi dapat melakukan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Untuk memenuhi standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melalui sertifikasi kompetensi. (5) Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh lembaga yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda