Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 13 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan sumber daya buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dimanfaatkan secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. (2) Pemanfaatan sumber daya buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan yang mengandung komponen hasil produksi dalam negeri. Bagian Kedua . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda