Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 13 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana hortikultura nasional menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan hortikultura provinsi. (2) Rencana hortikultura provinsi menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan hortikultura kabupaten/kota. (3) Rencana hortikultura kabupaten/kota menjadi pedoman untuk pengembangan hortikultura setempat. (4) Rencana hortikultura nasional, rencana hortikultura provinsi, dan rencana hortikultura kabupaten/kota menjadi pedoman bagi pelaku usaha dalam pengembangan hortikultura. BAB IV . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda