Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 13 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanan hortikultura diwujudkan dalam bentuk rencana hortikultura. (2) Rencana hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rencana hortikultura nasional; b. rencana hortikultura provinsi; dan c. rencana hortikultura kabupaten/kota. (3) Rencana hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda