Koreksi Pasal 9
UU Nomor 13 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Perencanan hortikultura diwujudkan dalam bentuk rencana hortikultura.
(2) Rencana hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. rencana hortikultura nasional;
b. rencana hortikultura provinsi; dan
c. rencana hortikultura kabupaten/kota.
(3) Rencana hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
