Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 13 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan hortikultura tingkat nasional dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional serta kebutuhan dan usulan provinsi. (2) Perencanaan hortikultura tingkat provinsi dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan provinsi serta kebutuhan dan usulan kabupaten/kota. (3) Perencanaan hortikultura tingkat kabupaten/kota dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan kabupaten/kota.
Koreksi Anda