Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 13 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mencakup aspek: a. sumber daya manusia; b. sumber daya alam; c. sumber daya buatan; d. sasaran produksi dan konsumsi; e. kawasan hortikultura; f. pembiayaan, penjaminan, dan penanaman modal; dan g. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Aspek perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang utuh serta memiliki keterkaitan antara satu dan yang lain.
Koreksi Anda