Koreksi Pasal 5
UU Nomor 13 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan hortikultura dilakukan untuk merancang pembangunan dan pengembangan hortikultura secara berkelanjutan.
(2) Perencanaan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
a. pertumbuhan penduduk dan kebutuhan konsumsi;
b. daya dukung sumber daya alam dan lingkungan;
c. rencana pembangunan nasional dan daerah;
d. rencana tata ruang wilayah;
e. pertumbuhan ekonomi dan produktivitas;
f. kebutuhan . . .
depkumham.go.id
f. kebutuhan prasarana dan sarana hortikultura;
g. kebutuhan teknis, ekonomis, dan kelembagaan;
dan
h. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
