Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 13 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan hortikultura dilakukan untuk merancang pembangunan dan pengembangan hortikultura secara berkelanjutan. (2) Perencanaan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan: a. pertumbuhan penduduk dan kebutuhan konsumsi; b. daya dukung sumber daya alam dan lingkungan; c. rencana pembangunan nasional dan daerah; d. rencana tata ruang wilayah; e. pertumbuhan ekonomi dan produktivitas; f. kebutuhan . . . depkumham.go.id f. kebutuhan prasarana dan sarana hortikultura; g. kebutuhan teknis, ekonomis, dan kelembagaan; dan h. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda