Koreksi Pasal 4
UU Nomor 13 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan penyelenggaraan hortikultura meliputi:
a. perencanaan;
b. pemanfaatan dan pengembangan sumber daya;
c. pengembangan hortikultura;
d. distribusi, perdagangan, pemasaran, dan konsumsi;
e. pembiayaan, penjaminan, dan penanaman modal;
f. sistem informasi;
g. penelitian dan pengembangan;
h. pemberdayaan;
i. kelembagaan;
j. pengawasan; dan
k. peran serta masyarakat.
Koreksi Anda
