Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 13 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan penyelenggaraan hortikultura meliputi: a. perencanaan; b. pemanfaatan dan pengembangan sumber daya; c. pengembangan hortikultura; d. distribusi, perdagangan, pemasaran, dan konsumsi; e. pembiayaan, penjaminan, dan penanaman modal; f. sistem informasi; g. penelitian dan pengembangan; h. pemberdayaan; i. kelembagaan; j. pengawasan; dan k. peran serta masyarakat.
Koreksi Anda