Koreksi Pasal 3
UU Nomor 13 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan hortikultura bertujuan untuk:
a. mengelola dan mengembangkan sumber daya hortikultura secara optimal, bertanggung jawab, dan lestari;
b. memenuhi kebutuhan, keinginan, selera, estetika, dan budaya masyarakat terhadap produk dan jasa hortikultura;
c. meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing, dan pangsa pasar;
d. meningkatkan konsumsi produk dan pemanfaatan jasa hortikultura;
e. menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha;
f. memberikan . . .
depkumham.go.id
f. memberikan perlindungan kepada petani, pelaku usaha, dan konsumen hortikultura nasional;
g. meningkatkan sumber devisa negara; dan
h. meningkatkan kesehatan, kesejahteraan, dan kemakmuran rakyat.
Koreksi Anda
