Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 13 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan hortikultura berdasarkan asas: a. kedaulatan; b. kemandirian; c. kebermanfaatan; d. keterpaduan; e. kebersamaan; f. keterbukaan; g. keberlanjutan; h. efisiensi berkeadilan; i. kelestarian fungsi lingkungan; dan j. kearifan lokal.
Koreksi Anda