Koreksi Pasal 2
UU Nomor 13 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan hortikultura berdasarkan asas:
a. kedaulatan;
b. kemandirian;
c. kebermanfaatan;
d. keterpaduan;
e. kebersamaan;
f. keterbukaan;
g. keberlanjutan;
h. efisiensi berkeadilan;
i. kelestarian fungsi lingkungan; dan
j. kearifan lokal.
Koreksi Anda
