Koreksi Pasal 6
UU Nomor 13 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MAYBRAT DI PROVINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Maybrat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Maybrat MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maybrat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maybrat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Koreksi Anda
