Koreksi Pasal 18
UU Nomor 13 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MAYBRAT DI PROVINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Maybrat dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Papua Barat melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Maybrat.
(3) Hasil . . .
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Papua Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
