Koreksi Pasal 15
UU Nomor 13 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MAYBRAT DI PROVINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Maybrat berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
