Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

UU Nomor 13 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan pelaksana memiliki fungsi: a. menyiapkan rumusan kebijakan, rencana strategis, dan rencana kerja serta anggaran tahunan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan DAU; b. melaksanakan program pemanfaatan dan pengembangan DAU yang telah ditetapkan; c. melakukan penatausahaan pengelolaan keuangan dan aset DAU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. melakukan penilaian atas kelayakan usul pemanfaatan DAU yang diajukan oleh masyarakat; e. melaporkan pelaksanaan program dan anggaran tahunan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan DAU secara periodik kepada dewan pengawas; dan f. menyiapkan laporan tahunan BP DAU kepada PRESIDEN dan DPR.
Koreksi Anda