Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

UU Nomor 13 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BP DAU bertugas menghimpun, mengelola, mengembangkan, dan mempertanggungjawabkan DAU. (2) BP DAU memiliki fungsi: a. menghimpun dan mengembangkan DAU sesuai dengan syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. merencanakan, mengorganisasikan, mengelola, dan memanfaatkan DAU; dan c. melaporkan pengelolaan DAU kepada PRESIDEN dan DPR.
Koreksi Anda