Koreksi Pasal 48
UU Nomor 13 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) BP DAU bertugas menghimpun, mengelola, mengembangkan, dan mempertanggungjawabkan DAU.
(2) BP DAU memiliki fungsi:
a. menghimpun dan mengembangkan DAU sesuai dengan syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. merencanakan, mengorganisasikan, mengelola, dan memanfaatkan DAU; dan
c. melaporkan pengelolaan DAU kepada PRESIDEN dan DPR.
Koreksi Anda
