Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 13 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi anggota KPHI, calon anggota harus memenuhi persyaratan: a . Warga Negara INDONESIA; b. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun; c. mempunyai komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji; d. mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang luas dan mendalam tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji; e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; f . mampu secara rohani dan jasmani; dan g. bersedia bekerja sepenuh waktu.
Koreksi Anda