Koreksi Pasal 17
UU Nomor 13 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi anggota KPHI, calon anggota harus memenuhi persyaratan:
a .
Warga Negara INDONESIA;
b. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
c. mempunyai komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji;
d. mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang luas dan mendalam tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan;
f .
mampu secara rohani dan jasmani; dan
g. bersedia bekerja sepenuh waktu.
Koreksi Anda
