Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 16
UU Nomor 13 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota KPHI diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan DPR.
Koreksi Anda
Anggota KPHI diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan DPR.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran