Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 15
UU Nomor 13 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masa kerja anggota KPHI dijabat selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
Masa kerja anggota KPHI dijabat selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran