Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 13 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah sebagai penyelenggara Ibadah Haji berkewajiban mengelola dan melaksanakan Penyelenggaraan Ibadah Haji. (2) Pelaksana Penyelenggaraan Ibadah Haji berkewajiban menyiapkan dan menyediakan segala hal yang terkait dengan pelaksanaan Ibadah Haji sebagai berikut: a. penetapan BPIH; b. pembinaan Ibadah Haji; c. penyediaan Akomodasi yang layak; d. penyediaan Transportasi; e. penyediaan konsumsi; f. Pelayanan Kesehatan; dan/atau g. pelayanan administrasi dan dokumen. (3) Ketentuan . . . (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Penyelenggara Ibadah Haji diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda