Koreksi Pasal 67
UU Nomor 13 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3832) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
