Koreksi Pasal 66
UU Nomor 13 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
Semua peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan UNDANG-UNDANG ini harus diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak diundangkannya UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
