Koreksi Pasal 65
UU Nomor 13 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) KPHI sudah harus dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
(2) Pemerintah . . .
(2) Pemerintah menjalankan tugas dan fungsi KPHI sampai dengan terbentuknya KPHI.
Koreksi Anda
