Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

UU Nomor 13 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPHI sudah harus dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan. (2) Pemerintah . . . (2) Pemerintah menjalankan tugas dan fungsi KPHI sampai dengan terbentuknya KPHI.
Koreksi Anda