Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

UU Nomor 13 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro perjalanan wisata dapat ditetapkan sebagai penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a . terdaftar sebagai biro perjalanan wisata yang sah; b. memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah; dan c. memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas Ibadah Umrah.
Koreksi Anda