Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

UU Nomor 13 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikenai sanksi administratif sesuai dengan tingkat kesalahannya, yang berupa: a . peringatan; b . pembekuan izin penyelenggaraan; atau c. pencabutan izin penyelenggaraan.
Koreksi Anda