Koreksi Pasal 41
UU Nomor 13 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikenai sanksi administratif sesuai dengan tingkat kesalahannya, yang berupa:
a .
peringatan;
b .
pembekuan izin penyelenggaraan; atau
c. pencabutan izin penyelenggaraan.
Koreksi Anda
