Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

UU Nomor 13 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. menerima pendaftaran dan melayani Jemaah Haji hanya yang menggunakan Paspor Haji; b . memberikan bimbingan Ibadah Haji; c. memberikan layanan Akomodasi, konsumsi, Transportasi, dan Pelayanan Kesehatan secara khusus; dan d. memberangkatkan, memulangkan, dan melayani Jemaah Haji sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara penyelenggara dan Jemaah Haji. Pasal 41 . . .
Koreksi Anda