Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

UU Nomor 13 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, yang akan diberi izin oleh Menteri, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a . terdaftar sebagai penyelenggara perjalanan umrah; b. memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Haji Khusus; dan c. memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas Ibadah Haji.
Koreksi Anda