Koreksi Pasal 39
UU Nomor 13 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, yang akan diberi izin oleh Menteri, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a .
terdaftar sebagai penyelenggara perjalanan umrah;
b. memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Haji Khusus; dan
c. memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas Ibadah Haji.
Koreksi Anda
