Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 13 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Pembinaan Ibadah Haji, Menteri MENETAPKAN: a. mekanisme dan prosedur Pembinaan Ibadah Haji; dan b. pedoman pembinaan, tuntunan manasik, dan panduan perjalanan Ibadah Haji. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa memungut biaya tambahan dari Jemaah Haji di luar BPIH yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda