Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 13 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji disampaikan kepada PRESIDEN dan DPR paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Penyelenggaraan Ibadah Haji selesai. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila terdapat sisa dimasukkan dalam DAU.
Koreksi Anda