Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 13 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jemaah Haji menerima pengembalian BPIH dalam hal: a. meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji; atau b. batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian dan jumlah BPIH yang dikembalikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda