Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 13 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Koreksi Anda