Koreksi Pasal 4
UU Nomor 13 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Teks Saat Ini
Dengan terbentuknya Kabupaten Konawe Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Konawe dikurangi dengan wilayah Kabupaten Konawe Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
