Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

UU Nomor 13 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)LPSK menentukan kelayakan diberikannya bantuan kepada Saksi dan/atau Korban. (2)Dalam hal Saksi dan/atau Korban layak diberi bantuan, LPSK menentukan jangka waktu dan besaran biaya yang diperlukan. (3)Ketentuan lebih lanjut mengenai kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta jangka waktu dan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda