Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

UU Nomor 13 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjanjian perlindungan LPSK terhadap Saksi dan/atau Korban tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan syarat sebagai berikut: a. sifat pentingnya keterangan Saksi dan/atau Korban; b.tingkat ancaman yang membahayakan Saksi dan/atau Korban; c.hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap Saksi dan/atau Korban; d.rekam jejak kejahatan yang pernah dilakukan oleh Saksi dan/atau Korban.
Koreksi Anda