Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 13 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Anggota LPSK diangkat oleh PRESIDEN dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (2)Untuk dapat diangkat menjadi anggota LPSK harus memenuhi syarat: a. warga negara INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c.tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun; d.berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan; e.berpendidikan paling rendah S 1 (strata satu); f.berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 (sepuluh) tahun; g.memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; dan h.memiliki nomor pokok wajib pajak.
Koreksi Anda